Berita Kampung

Sukseskan Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu Keerom Apresiasi Sistem Informasi Kampung Yuwanain

YUWANAIN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Keerom terus bergerak cepat dalam melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Langkah ini diperkuat melalui koordinasi langsung dan uji petik data kependudukan ke tingkat pemerintahan kampung demi memastikan hak pilih masyarakat tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif.
Komitmen tersebut dibuktikan melalui penyerahan surat resmi nomor 13/PM.00.02/K PA-09/09/2026 perihal permintaan data dalam rangka uji petik yang diterbitkan pada 21 September 2026 oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Keerom, Yaser A. Runggamusi, S.IP.
Pertemuan dan Apresiasi Langsung di Kampung Yuwanain
Dalam pelaksanaan agenda tersebut, perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Keerom, Ibu Carmiati, S.Pd., melakukan kunjungan kerja Bersama Tim dan bertemu langsung dengan Plt. Kepala Kampung Yuwanain, Ibu Natalia Tafor, S.I.Kom..
Pertemuan tatap muka ini membuahkan impresi yang sangat positif. Perwakilan Bawaslu memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Pemerintah Kampung Yuwanain atas langkah progresif mereka di bidang digitalisasi data kependudukan.
Dengan penerapan Sistem Informasi Kampung yang mandiri, Kampung Yuwanain terbukti memiliki database penduduk sendiri yang sangat rapi dan tertata. Dampaknya, pemenuhan keperluan data yang diminta oleh Bawaslu hanya membutuhkan waktu yang singkat. Proses pencocokan data pemilih baru, warga yang pindah domisili, hingga warga yang telah meninggal dunia dapat berjalan sangat efisien dan akurat. Perwakilan Bawaslu menyebut tata kelola administrasi ini sebagai hal yang "luar biasa" dan patut menjadi percontohan.
Optimalisasi Validasi Data Pemilih
Berdasarkan amanat Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 mengenai pengawasan data pemilih, kerja sama ini difokuskan untuk memvalidasi enam elemen data kependudukan penting di Kampung Yuwanain, yang meliputi:
  • Data penduduk yang meninggal dunia.
  • Data penduduk yang telah pindah domisili keluar wilayah.
  • Data penduduk baru yang masuk berdomisili.
  • Data pemilih pemula (warga yang telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah).
  • Perubahan elemen data kependudukan yang berpotensi memengaruhi status pemilih.
  • Data penduduk yang secara faktual Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih.
Seluruh data kependudukan tersebut disinergikan secara by name by address guna menjamin transparansi dan validitas proses pengawasan pemilu. Sinergi apik antara pemanfaatan teknologi di Kampung Yuwanain dan pengawasan melekat dari Bawaslu Keerom diharapkan mampu meminimalisir kekeliruan data serta mewujudkan iklim demokrasi yang bersih di Kabupaten Keerom.

Beri Komentar

CAPTCHA Image