.png)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kampung Yuwanain (PPID kampung yuwanain) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Kampung. PPID Kampung ditunjuk oleh Kepala Dinas Kominfo dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Keerom Nomor Sk: 421.1/005/2022.
Dasar hukum PPID Kampung Yuwanain adalah :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
- Keputusan Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten KeeromNomor : 421.1/005/2022