Berita Kampung

Stok PPID Kampung Yuwanain

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kampung Yuwanain (PPID kampung yuwanain) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Kampung. PPID Kampung ditunjuk oleh Kepala Dinas Kominfo dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Keerom Nomor Sk: 421.1/005/2022.

Dasar hukum PPID Kampung Yuwanain adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
  5. Keputusan Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten KeeromNomor : 421.1/005/2022
Lampiran File
Stok PPID Kampung Yuwanain

Unduh

Beri Komentar