Logo Desa

Kampung Yuwanain

Kabupaten Keerom
Provinsi Papua

Loading

LAYANAN MANDIRI

Perayaan

Hari Ibu

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
KAMPUNG YUWANAIN MENUJU KAMPUNG TERBUKA INFORMASI ..... -- SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KAMPUNG YUWANAIN DISTRIK ARSO KABUPATEN KEEROM POVINSI PAPUA |

Berita Kampung

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DESA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.

Dasar Hukum PPID Desa adalah :

Undang-undang Republik Indonesia
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Download)
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Download)
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Download)
Peraturan Pemerintah
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Download)
Peraturan Komisi Informasi Pusat
  1. Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Download)
  2. Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Download)
  3. Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik (Download)
  4. Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (Download)
Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia
  1. Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Download)
Peraturan Desa Dan Keputusan Kepala Desa Langkidi
  1. Peraturan Desa Langkidi Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi Desa Di Lingkungan Pemerintah Desa Langkidi.
  2. Peraturan Kepala Desa Langkidi Nomor 3 Tahun 2022
  3. Keputusan Kepala Desa Langkidi Nomor : 45/III/2022

Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang PPID Desa, yaitu :

  1. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
  2. PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.
  3. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:
    1. Informasi Publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2. Informasi Publik Desa yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
  4. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
  5. Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
  6. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.
  7. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
  8. Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
    1. Pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
    2. Penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
  9. Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas:
    1. Memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;
    2. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
    3. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan
    4. Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
  10. Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa, PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.
  11. Dalam hal menyusun laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa, PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
  12. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:
    1. Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
    2. Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
    3. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
    4. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

Jenis-jenis Informasi Publik Desa, yaitu :

  1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
  2. Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa.
  3. Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa.

Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan Keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada  ketentuan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Beri Komentar

Kampung

2,859

Laki-laki

Laki-laki 2,859 penduduk

2,573

Perempuan

Perempuan 2,573 penduduk

5,432

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

5,432

TOTAL

TOTAL 5,432 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Kampung untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Kampung

PLT. KEPALA KAMPUNG

PIUS BOROTIAN

SEKRETARIS KAMPUNG

JUMADI

Tidak Ada di Kantor

KAUR PEMBANGUNAN

SAIFUL ARIEF KAWER

Tidak Ada di Kantor

Kaur Pemerintahan

SKOLASTIKA ELISABETH LITO KLORE

Tidak Ada di Kantor

KAUR KESRA

RIVAN M.F. WANGGAI

Tidak Ada di Kantor

KAUR KEUANGAN

GETY SRINITA RETNO ANJASMARA

Tidak Ada di Kantor

KETUA BAMUSKAM

BAMBANG IRWANTO

Tidak Ada di Kantor

SEKERTARIS BAMUSKAM

UMI HALIMAH

Tidak Ada di Kantor

WAKIL KETUA BAMUSKAM

MAHYUDIN. N

Tidak Ada di Kantor

ANGGOTA BAMUSKAM

BANODDIN

Tidak Ada di Kantor

ANGGOTA BAMUSKAM

SENDY SILVANA JACOBUS

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

13

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

29

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

8

Surat

Kemarin

2

Surat

Minggu Ini

21

Surat

Bulan Ini

38

Surat

Bulan Lalu

160

Surat

Tahun Ini

804

Surat

Tahun Lalu

6

Surat

Total

875

Surat

Ruang Informasi

Terdahulu

Kerja Bakti Umumn

Tgl : 21 Maret 2025 06:03:21
Tempat : Sepanjang jalan masuk kamung Yuwanain.Mulai star jalan masuk pertigaan depan distrik arso kantor dis
Koordinator : PLT Kepala Kampung Yuwanain

Terdahulu

Peringatan HUT-41 Kampung Yuwanain

Tgl : 29 Mei 2025 18:00:00
Tempat : BALAI KAMPUNG YUWANAIN
Koordinator : PLT Kepala Kampung Yuwanain

Terdahulu

PEMBERITAHUAN UNTUK PENERTIBAN TEMPAT USAHA DI KAMPUNG YUWANAIN

Tgl : 01 Juli 2025 09:15:06
Tempat : Jln.Garuda Jalur 1
Koordinator : PLT Kepala Kampung Yuwanain

Terdahulu

Pengurus Koperasi Merah Putih Kampung Yuwanain Resmi Ditunjuk, Warga Diimbau untuk Bergabung

Tgl : 01 Juli 2025 09:43:13
Tempat : Kampung Yuwanain
Koordinator : PLT Kepala Kampung Yuwanain
Statistik Pengunjung
Hari ini : 449
Kemarin : 769
Total Pengunjung : 238.857
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.144
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v112.05
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 09:00:00 16:00:00
Selasa 09:00:00 16:00:00
Rabu 09:00:00 16:00:00
Kamis 09:00:00 16:00:00
Jumat 09:00:00 11:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Ruang Informasi

Terdahulu

Kerja Bakti Umumn

Tgl : 21 Maret 2025 06:03:21
Tempat : Sepanjang jalan masuk kamung Yuwanain.Mulai star jalan masuk pertigaan depan distrik arso kantor dis
Koordinator : PLT Kepala Kampung Yuwanain

Terdahulu

Peringatan HUT-41 Kampung Yuwanain

Tgl : 29 Mei 2025 18:00:00
Tempat : BALAI KAMPUNG YUWANAIN
Koordinator : PLT Kepala Kampung Yuwanain

Terdahulu

PEMBERITAHUAN UNTUK PENERTIBAN TEMPAT USAHA DI KAMPUNG YUWANAIN

Tgl : 01 Juli 2025 09:15:06
Tempat : Jln.Garuda Jalur 1
Koordinator : PLT Kepala Kampung Yuwanain

Terdahulu

Pengurus Koperasi Merah Putih Kampung Yuwanain Resmi Ditunjuk, Warga Diimbau untuk Bergabung

Tgl : 01 Juli 2025 09:43:13
Tempat : Kampung Yuwanain
Koordinator : PLT Kepala Kampung Yuwanain
Statistik Pengunjung
Hari ini : 449
Kemarin : 769
Total Pengunjung : 238.857
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.144
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v112.05
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 09:00:00 16:00:00
Selasa 09:00:00 16:00:00
Rabu 09:00:00 16:00:00
Kamis 09:00:00 16:00:00
Jumat 09:00:00 11:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBK 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 1.941.172.934,00

0%

Belanja

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 845.643.795,00

0%

Pembiayaan

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. -20.000.000,00

0%

APBK 2025 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 1.233.361.000,00

0%

Alokasi Dana kampung

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 707.811.934,00

0%

APBK 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan kampung

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 682.711.934,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan kampung

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 931.861,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak kampung

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 162.000.000,00

0%
Pemerintah Kampung

PIUS BOROTIAN

PLT. KEPALA KAMPUNG

JUMADI

SEKRETARIS KAMPUNG
Tidak Ada di Kantor

SAIFUL ARIEF KAWER

KAUR PEMBANGUNAN
Tidak Ada di Kantor

SKOLASTIKA ELISABETH LITO KLORE

Kaur Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

RIVAN M.F. WANGGAI

KAUR KESRA
Tidak Ada di Kantor

GETY SRINITA RETNO ANJASMARA

KAUR KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

BAMBANG IRWANTO

KETUA BAMUSKAM
Tidak Ada di Kantor

UMI HALIMAH

SEKERTARIS BAMUSKAM
Tidak Ada di Kantor

MAHYUDIN. N

WAKIL KETUA BAMUSKAM
Tidak Ada di Kantor

BANODDIN

ANGGOTA BAMUSKAM
Tidak Ada di Kantor

SENDY SILVANA JACOBUS

ANGGOTA BAMUSKAM
Tidak Ada di Kantor