Tugas dan Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kampung Yuwanain Distrik Arso Kabupaten Keerom sebagai berikut:
- Tugas dan Fungsi Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Tugas : Memberikan arahan dan pembinaan atas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan Pemerintah Kampung Yuwanain
Fungsi :
Pembina dan pengarah atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kampung Yuwanain
Pemberian pertimbangan atas informasi yang dikecualikan, pertimbangan atas keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi di lingkungan Pemerintah Kampung Yuwanain
- Tugas dan Fungsi PPID Kampung Yuwanain
Tugas: Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kampung Yuwanain
Fungsi :
a. Penghimpunan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kampung Yuwanain
b. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh di Pemerintah Kampung Yuwanain
c. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik
d. Pendampingan Penyelesaian sengketa informasi